Asal Usul Jilbab dan Mengapa Diwajibkan guna Muslimah?
Asal Usul Jilbab dan Mengapa Diwajibkan guna Muslimah?
Jilbab, khimar, maupun hijab adalahhal yang sama. Ketiganya mempunyai makna kain yang dipakai untuk menutupi kepala dan dijulurkan sampai dada seorang perempuan. Dalam kamus Lisaan al-Arab, jilbab berasal dari kata al-jalb yang dengan kata lain menjulurkan atau mengemukakan sesuatu dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya.
Khimar dalam buku yang sama ditafsirkan sebagai kerudung. Sebagian berpengalaman bahasa mengatakan, khimar ialah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr. Sementara hijab dalam Lisan al-Arab ditafsirkan sebagai penutup.
Adapun perintah untuk memakai jilbab diturunkan oleh Allah SWT dan tertulis dalam QS al-Ahzab ayat 59, "Wahai Nabi, katakanlah untuk istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua tubuh mereka! Yang demikian tersebut supaya mereka lebih gampang dikenali (menjadi identitas), dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang."
Dalam surah tersebut, ada dua karena atau dalil Allah SWT menyuruh perempuan Muslimah untuk menggunakan hijab. Alasan kesatu yakni supaya Muslimah dapat lebih dikenali dan menjadi ciri pembeda dari wanita lainnya. Alasan berikutnya supaya terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuannya, dalam ayat itu dijelaskan supaya tidak disakiti atau diganggu.
Sebagian besar berpengalaman tafsir menyatakan ayat ini turun pada ketika situasi sosial tidak aman dan ramah terhadap perempuan. Pada ketika itu, tempat untuk buang hajat jauh dari rumah, sehingga tidak sedikit perempuan memutuskan terbit tengah malam untuk menuntaskan urusan tersebut. Namun, di Madinah saat tersebut masih tidak sedikit orang fasik yang suka menganggu perempuan, khususnya pada malam hari.
Biasanya wanita merdeka (hurrah) pergi bareng dengan budak wanita (amah). Dalam perjalanannya, tidak jarang terjadi sekelompok orang menganggu budak perempuan. Namun, sebab tidak jelas perbedaan budak dan wanita merdeka di malam hari, wanita merdeka pun pun tidak dapat menghindar dari gangguan laki-laki hidung belang.
Supaya aman dan tidak diganggu, Allah SWT mengajak perempuan mukmin untuk memakai jilbab supaya terlihat bertolak belakang dengan budak perempuan. Syekh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan mengatakan, budak wanita tidak diperintahkan berjilbab karena dapat memberatkan mereka. Budak pada saat tersebut dibebankan kegiatan oleh majikannya dan sering terbit rumah guna bekerja, sulit untuk mereka andai ikut diharuskan mengenakan jilbab. Hal ini bertolak belakang dengan wanita merdeka yang pada waktu tersebut jarang terbit rumah kecuali untuk keperluan tertentu.
Di beda waktu, Allah SWT pun menekankan mengenai aurat untuk perempuan. Wanita, secara borongan disebut sebagai aurat dan melulu boleh ditunjukkan kepada mahramnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dalam HR Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Wanita ialah aurat, maka bilamana dia terbit (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya." Hal ini memperkuat dalil seorang perempuan muslimah memakai hijab, yaitu untuk memblokir auratnya dan menghindari dari fitnah.
Jilbab, khimar, maupun hijab adalahhal yang sama. Ketiganya mempunyai makna kain yang dipakai untuk menutupi kepala dan dijulurkan sampai dada seorang perempuan. Dalam kamus Lisaan al-Arab, jilbab berasal dari kata al-jalb yang dengan kata lain menjulurkan atau mengemukakan sesuatu dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya.
Khimar dalam buku yang sama ditafsirkan sebagai kerudung. Sebagian berpengalaman bahasa mengatakan, khimar ialah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr. Sementara hijab dalam Lisan al-Arab ditafsirkan sebagai penutup.
Adapun perintah untuk memakai jilbab diturunkan oleh Allah SWT dan tertulis dalam QS al-Ahzab ayat 59, "Wahai Nabi, katakanlah untuk istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua tubuh mereka! Yang demikian tersebut supaya mereka lebih gampang dikenali (menjadi identitas), dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang."
Dalam surah tersebut, ada dua karena atau dalil Allah SWT menyuruh perempuan Muslimah untuk menggunakan hijab. Alasan kesatu yakni supaya Muslimah dapat lebih dikenali dan menjadi ciri pembeda dari wanita lainnya. Alasan berikutnya supaya terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuannya, dalam ayat itu dijelaskan supaya tidak disakiti atau diganggu.
Sebagian besar berpengalaman tafsir menyatakan ayat ini turun pada ketika situasi sosial tidak aman dan ramah terhadap perempuan. Pada ketika itu, tempat untuk buang hajat jauh dari rumah, sehingga tidak sedikit perempuan memutuskan terbit tengah malam untuk menuntaskan urusan tersebut. Namun, di Madinah saat tersebut masih tidak sedikit orang fasik yang suka menganggu perempuan, khususnya pada malam hari.
Biasanya wanita merdeka (hurrah) pergi bareng dengan budak wanita (amah). Dalam perjalanannya, tidak jarang terjadi sekelompok orang menganggu budak perempuan. Namun, sebab tidak jelas perbedaan budak dan wanita merdeka di malam hari, wanita merdeka pun pun tidak dapat menghindar dari gangguan laki-laki hidung belang.
Supaya aman dan tidak diganggu, Allah SWT mengajak perempuan mukmin untuk memakai jilbab supaya terlihat bertolak belakang dengan budak perempuan. Syekh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ al-Bayan mengatakan, budak wanita tidak diperintahkan berjilbab karena dapat memberatkan mereka. Budak pada saat tersebut dibebankan kegiatan oleh majikannya dan sering terbit rumah guna bekerja, sulit untuk mereka andai ikut diharuskan mengenakan jilbab. Hal ini bertolak belakang dengan wanita merdeka yang pada waktu tersebut jarang terbit rumah kecuali untuk keperluan tertentu.
Di beda waktu, Allah SWT pun menekankan mengenai aurat untuk perempuan. Wanita, secara borongan disebut sebagai aurat dan melulu boleh ditunjukkan kepada mahramnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dalam HR Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Wanita ialah aurat, maka bilamana dia terbit (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya." Hal ini memperkuat dalil seorang perempuan muslimah memakai hijab, yaitu untuk memblokir auratnya dan menghindari dari fitnah.
0 Komentar