Hasil gambar untuk Sejarah Singkat Hijab dalam Islam

Sejarah Singkat Hijab dalam Islam

Sampai hari ini, penutup kepala memainkan peran urgen dalam tidak sedikit agama, tergolong Yudaisme Ortodoks dan Katolik. Islam mulai menyebar di Madinah melewati Nabi Muhammad Saw. (sekitar 570-632 M). Dari sana menyebar melewati Timur Tengah ke Sahara Afrika. Lalu, ke Asia Tengah hingga masyarakat di dekat Laut Arab.

Setelah mula mula Islam hadir di Timur Tengah dan Afrika Utara, lantas Islam masuk ke Eropa. Selendang dan kerudung dengan warna dan format yang bertolak belakang menjadi kelaziman dalam kebiasaan yang tak terhitung jumlahnya, jauh sebelum Islam terbentuk pada abad ke-7 di Jazirah Arab (termasuk Arab Saudi sekarang).

Sejak abad ke-7, Islam sudah berkembang menjadi di antara agama terbesar di dunia. Tapi baru belakangan ini sejumlah negara Islam, laksana Iran, mulai mengharuskan semua perempuan mengenakan jilbab (di Iran dinamakan chador, yang menutupi semua tubuh).

Sejumlah kritik terhadap tradisi hijab Muslim juga tidak sedikit. Beberapa berasumsi bahwa perempuan tidak menggunakan hijab ialah hak individu mereka. Sebaliknya, tidak sedikit anak wanita imigran Muslim di Barat berargumen bahwa hijab menggambarkan  ketekunan dan keshalihan. Jilbab itu ialah pilihan mereka sendiri. Untuk mereka, jilbab adalahidentitas dan ekspresi diri.




Jenis-jenis Hijab

Hijab
Khimar ialah satu nama penutup kepala/kerudung. Khimar ialah kerudung sangat populer yang dikenakan di Barat. Kerudung ini terdiri dari satu atau dua syal yang menutupi kepala dan leher. Di luar Barat, hijab tradisional ini digunakan oleh tidak sedikit wanita Muslim di dunia Arab dan sekitarnya.

Niqab
Niqab merangkum seluruh tubuh, kepala dan wajah, kecuali melulu terbuka tidak banyak untuk unsur mata. Dua jenis niqab ialah setengah niqab yang terdiri dari jilbab dan kerudung wajah yang menciptakan mata dan unsur dahi tampak dan penuh, atau Teluk, niqab yang melulu menyisakan celah sempit guna mata.
Meskipun kerudung ini populer di semua dunia Muslim, Niqab tidak tidak banyak menciptakan tidak sedikit perdebatan di Eropa. Beberapa politisi sudah memperdebatkan larangan tersebut, sedangkan yang beda merasa bahwa urusan tersebut mengganggu komunikasi atau membuat masalah keamanan.

Chador
Jilbab ialah pakaian longgar, tidak menerawang dan tidak menunjukkan lekuk tubuh. Dengan sehelai kerudung yang menutupi leher dengan pakaian lengan panjang. Jilbab ini menutupi kepala dan tubuh namun wajah masih terlihat. Jilbab lazimnya berwarna hitam dan sangat umum di Timur Tengah, terutama di Iran.

Burqa
Burqa ialah jilbab penuh. Seluruh wajah dan tubuh pemakainya tertutup, dan seseorang melulu dapat melihat melewati celah tipis di unsur mata. Hal ini sangat sering digunakan di Afghanistan dan Pakistan. Di bawah rezim Taliban di Afghanistan (1996-2001), pemakaiannya dimandatkan oleh undang-undang.


Perintah Berhijab dalam Al-Quran

Berhijab (menutup aurat) diperintahkan Allah Swt. Beberapa ayat Al-Quran mengenai perintah berhijab antara lain:

“Hai anak Adam, bahwasannya Kami sudah menurunkan kepadamu pakaian untuk memblokir auratmu dan pakaian estetis untuk estetis untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang sangat baik. Yang demikian itu ialah sebagian dari tanda-tanda dominasi Allah, mudah-mudahan mereka tidak jarang kali ingat,” (QS. Al-A’raf [7]: 26).

“Wahai Nabi, katakanlah untuk istri-istri, anak-anak wanita dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua tubuh mereka.’ Yang demikian tersebut supaya mereka gampang dikenali, oleh sebab tersebut mereka tidak diganggu. Dan Allah ialah Maha pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab [33]: 59).

“Dan hendaklah anda tetap di rumahmu dan janganlah berdandan serta bertingkah laku laksana orang-orang jahiliyah dulu,” (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

“Hendaklah mereka menyangga pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali untuk suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara pria mereka, atau putera-putera saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai kemauan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum memahami tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah anda sekalian untuk Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya anda beruntung,” (QS. An-Nuur [24]: 31).